Duel Rizieq Shihab Vs Bima Arya di PN Jaktim, Refly Harun: Rizieq Bukan Penjahat, Banyak Dimensi Politik
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun masih mempertanyakan motif dibalik laporan yang dilayangkan Bima Arya ke Rizieq Shihab. Sebagai pejabat publik, Wali Kota Bogor ini harusnya bisa menempuh jalur alternatif yang lebih bijak.
"Bisa pendekatan kekeluargaan dan adminstrasi. Kalau rumah sakit tidak berkompromi maka sanksi administrasi oleh Pemkot Bogor," kata Refly dalam saluran Youtube @Refly Harun dikutip VOI, Kamis, 15 April.
Refly menyebutkan, Bima Arya bukan orang sembarangan karena jalur pendidikan yang ditempuh. Bima Arya merupakan jebolan PhD Australian National University bidang studi Ilmu Politik.
"Apa yang ingin dicari oleh Bima Arya? Karena saya tahu, Bima Arya adalah seorang politikus, saintis S3 Australia. Saya kira pasti tidak membutuhkan sebuah publikasi, dalam tanda kutip 'murahan' ya untuk mendongkrak popularitas, pasti bukan itu," terang Refly.
Bagi Refly, Rizieq Shihab bukanlah penjahat yang keberadaanya membahayakan warga Bogor. Bila merujuk alasan Bima Arya mengadukan ini semata-mata untuk melindungi warganya.
Baca juga:
- Dicap Pembohong, Bima Arya Semprot Balik Rizieq Shihab: Habib yang Bohong, COVID Kok Dibilang Sehat
- Refly Harun Ceramahi Bima Arya, Harusnya Perlakukan Rizieq Shihab Tamu, Jangan Mengadu ke Polisi
- Polisi Tangkap Pesinetron JS karena Narkoba
- Terungkap! Viral Pelaku Derek Liar di Tol Halim Berjumlah 4 Orang: 1 Diringkus Polisi, 3 Lainnya Kabur
"Saya kira Habib Rizieq bukan penjahat yang kalau dia bebas maka dia akan membahayakan warga kota. Toh ia juga sadar ketika terkena COVID langsung isolasi mandiri dan tidak mau diketemui orang. Kalaupun misalnya di videonya dia mengatakan hal yang lain kita harus pahami dia adalah pesohor yang kadang-kadang record kesehatannya tidak perlu dipublikasikan,"
"Jadi ini tidak hanya soal itu sendiri (Rizieq Shihab COVID, red) tapi lebih banyak dimensi politik. Jadi mudah-mudahan, kesaksian Bima ini tidak makin memperberat hukuman," tegas Refly.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April kemarin, Bima Arya bersaksi, informasi dirawatnya terdakwa Rizieq Shihab diketahui melalui Dirut RS Ummi Andi Tatat pada Kamis, 26 November 2020 lalu. Bima lalu meluncur ke rumah sakit untuk memastikan tidak ada kerumunan yang terjadi.
Masih di hari yang sama, Bima meminta Andi Tatat melakukan swab test kepada Rizieq Shihab. Alasannya, Rizieq pernah kontak erat dengan pasien COVID-19 seperti Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
"Saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk menyampaikan untuk dites PCR," terang Bima.
Pada Jumat, 27 November 2020, Bima mendapat informasi kalau imam besar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) tersebut sudah melakukan PCR. Ia lalu menghubungi Andi Tatat untuk mengkonfirmasi
"Andi Tatat mengaku hal tersebut tanpa koordinasi. Saya meminta untuk protokol kesehatan dijaga. Saya tegur Andi Tatat bagaimana mungkin pimpinan rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," ujar Bima.
Pada malam hari, Bima kembali ke RS UMMI, bertemu dengan Rizieq sekaligus menantunya Muhammad Hanif Alatas. Saat itu Rizieq menegaskan tidak ingin di tes.
Lanjut ke Sabtu, 28 November 2020 Bima Arya menerima surat yang dikirmkan Rizieq lengkap dengan tandatangan yang menegaskan, penolakan menyampaikan hasil PCR.
"Diketik, ditandatangi, saya mendapat foto kopi. (Surat) ditujukan kepada saya," ucap Bima. Dari informasi, Bima mengetahui yang melakukan tes PCR ke Rizieq adalah tim MER-C. Tim MER-C dihubungi Bima agar melakukan tes ulang ke Rizieq.
Sayangnya, permintaan Bima ditolak mentah-mentah. Saat dipanggil ke Bareskrim Polri pada 18 Januari sebagai saksi barulah Bima mengetahui Rizieq Shihab terkonfirmasi positif COVID-19. Positinya Rizieq terkonfirmasi sejak 23 November.