PMII Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan PPN 12 Persen
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN alias Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku mulai Januari 2025.
“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini karena dampak ekonominya bisa sangat luas, terutama memicu kenaikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari,” ujar Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro, dalam keterangan persnya di Jakarta, seperti dikutip ANTARA.
Shofiyulloh menegaskan, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kelas bawah, mendukung daya beli kelompok menengah, serta mempertahankan produktivitas pelaku usaha kecil di Indonesia.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII, Ramadhan. Ia berharap pemerintah lebih banyak melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan ini untuk menciptakan keselarasan sosial, terutama setelah Hari Raya Natal 2024 dan menjelang Tahun Baru 2025.
“Melalui kajian ekonomi mendalam yang dilakukan PB PMII, kami mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang jumlahnya sangat signifikan,” tambah Ramadhan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen tidak akan berdampak pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pariwisata.
“UMKM dan pariwisata, yang merupakan sektor penting bagi masyarakat, tidak akan dikenakan kebijakan ini,” jelas Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah atau non-esensial, sehingga tidak membebani kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah juga memastikan adanya keringanan bagi pelaku UMKM agar dapat terus berkembang.
Baca juga:
- Ketua Banggar DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Dukung Program Strategis Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi Masyarakat
- PPN Jadi 12 Persen, UMKM Mau DPR Dorong Pemerintah Beri Pelatihan Hingga Permodalan
- Kenaikan PPN 12 Persen akan Efektif jika Dibarengi dengan Tutup Kebocoran Pajak
“Pemilihan sektor mana yang terdampak telah melalui proses seleksi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan memastikan dana tambahan dari pajak digunakan untuk subsidi yang bermanfaat,” lanjutnya.
Pada kesempatan lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku pada barang-barang premium atau kebutuhan sembako kelas atas. “Pajak 12 persen ini hanya untuk bahan makanan premium, bukan sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas,” ujar Maman.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat undang-undang yang disepakati antara pemerintah dan DPR selama pandemi COVID-19.