Pemerintah Umumkan Seleksi PPPK, Komisi II DPR Minta Guru Madrasah Swasta Juga Dapat Perhatian

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya menyambut baik pengumuman hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Indra meminta pemerintah juga memberi perhatian bagi guru madrasah swasta untuk bisa mengikuti seleksi yang sama. 

"Pemerintah harus memikirkan nasib mereka. Saya berharap pada tahun 2025  guru-guru madrasah swasta mendapatkan formasi yang adil dalam penerimaan PPPK atau CASN," ujar Indrajaya, Kamis, 26 Desember .

Sebagai informasi, hasil seleksi PPPK tahap I telah diumumkan pada Selasa, 24 Desember. Bagi peserta yang belum lolos, dipersilahkan untuk segera mengikuti seleksi tahap II yang akan ditutup pada 31 Desember 2024.

Namun, Indra menyayangkan terciumnya aroma tidak menyenangkan dalam rekrutmen PPPK 2024. Berdasarkan keterangan KemenPANRB, 100 persen formasi PPPK hanya dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

"Ketentuan KemenPANRB mengecewakan dan mempersempit kesempatan masyarakat di luar pelamar tenaga non-ASN yang tercatat bekerja di instansi pemerintah," kata Indrajaya.

Menurut Indra, semestinya rekrutmen PPPK tetap memberikan formasi kepada pelamar non-ASN di luar instansi pemerintah asal cukup usia, pendidikan, dan kompetensi untuk mengikuti seleksi. "PPPK dan PNS adalah sama-sama profesi Aparatur Sipil Negara (ASN),  bukankah  kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara," tegasnya.

Indra menceritakan keluh kesah Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) yang disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, 15 Desember, lalu. Di mana guru-guru swasta sekolah atau madrasah di Indonesia itu lebih banyak jumlahnya  dari guru ASN, masa pengabdiannya ada yang 10 tahun, 20 tahun, dan lebih 30 tahun. Kebanyakan dari mereka menerima honor kurang layak.

Mereka menuntut agar MenPANRB mengakomodir guru madrasah swasta sebagai prioritas rekrutmen PPPK, bukan hanya pegawai honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah. Mereka juga menuntut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memasukkan mereka dalam database BKN sebagai syarat untuk pendaftaran PPPK.

"Karena itu saya juga berharap mereka menerima manfaat dari Program Presiden Prabowo yang telah mengalokasikan anggaran kesejahteraan guru PNS, non-PNS, dan honorer sebesar Rp 81,6 trilyun pada APBN 2025," katanya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menyatakan, menjadi PPPK merupakan buruan banyak orang. Sebab, PPPK dan PNS sama -sama menawarkan stabilitas pekerjaan, kepastian gaji, dan cuti meskipun status kepegawaian PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK berdasarkan perjanjian kerja.

PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti PNS, tapi PPPK memiliki kesempatan pengembangan karir yang ditentukan oleh perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat kerja.

"PPPK juga akan menerima pensiun  setiap bulan seperti PNS  bila masa kerja di atas 16 tahun, tapi bila kurang 16 tahun akan diberikan semuanya saat masa pensiun," jelas Indra.

Pada seleksi ASN tahun 2024, formasi PPPK mencapai  1.031.554 posisi. Formasi ini merupakan bagian dari total 1.280.547 formasi calon ASN. Artinya, hanya 248.993 yang diterima sebagai PNS pada tahun 2024, padahal jumlah pendaftar mencapai 3,9 juta orang.

Indrajaya mengaku prihatin karena rendahnya formasi yang diterima hanya berkisar 1,5 persen ASN dari jumlah penduduk Indonesia. Padahal formasi penerimaan ASN di negara lain bisa menjadi perbandingan. Misalnya, Malaysia sebesar 2 persen, Vietnam 2,9 persen, Filipina 1,9 persen, China 2,7 persen, dan Korsel 2 persen.

"Saya berharap rekrutmen ASN tahun 2025 ditingkatkan formasinya, lebih selektif dan akuntabel, serta transparan dan membuka peluang bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk melamar," pungkas Indra.