Volume Penumpang di Musim Libur Natal dan Tahun Baru Meningkat, Penjualan Tiket KAI Tembus 2,5 Juta
JAKARTA - KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang saat masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berdasarkan data hari ini, Kamis, 26 Desember 2024 Pukul 06.00 WIB jumlah tiket KA JJ dan KA Lokal yang sudah terjual untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yaitu 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.572.588.
Sejak 19 Desember hingga 26 Desember masa Nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Dari 2.510.955 tiket terjual tersebut terdiri dari 2.139.083 KA JJ atau 77 persen dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 371.872 tiket atau 46 persen dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember.
Anne menuturkan, jumlah penjualan tiket masih akan terus berubah dinamis dan bertambah, karena penjualan masih berlangsung. Bahkan Anne mengatakan, arus keberangkatan liburan Nataru hingga saat ini sudah terpantau padat.
"Pada beberapa kereta api yang menjadi primadona okupansinya sudah melebihi dari 100 persen seperti KA Airlangga, KA Joglosemarkerto, KA Sritanjung, KA Blambangan Ekspres, KA Pariaman Ekspres, KA Rajabasa, KA Putri Deli, KA Matarmaja, KA Logawa, KA Bangunkarta, dan masih banyak KA lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera," tutur Anne.
“Bagi masyarakat yang kehabisan tiket pada perjalanan dan jam perjalanan yang diinginkan, dapat memilih alternatif kereta lain dengan segera memesan melalui aplikasi Access by KAI sebelum kehabisan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Anne, KAI tidak hentinya mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa Nataru ini. Anne mengatakan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Baca juga:
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Anne.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tutup Anne.