Keluarga Sebut Banyak Orang Menyayangkan Dijualnya Rumah Musik Harry Roesli di Bandung
JAKARTA - Keluarga Harry Roesli telah memutuskan untuk menjual rumah mendiang yang beralamat di Jalan Supratman No.59, Bandung.
Rumah yang termasuk sebagai Cagar Budaya Golongan B itu dikenal sebagai Rumah Musik Harry Roesli (RMHR), yang pernah menjadi tempat kumpul atau basecamp dari banyak musisi dan seniman yang menetap atau singgah di Bandung.
Anak Harry Roesli, Layala Khrisna Patria mengaku bahwa banyak orang yang menyayangkan dijualnya rumah tersebut. Namun, keluarga sudah melakukan diskusi panjang, hingga akhirnya memutuskan menjual rumah tersebut.
“Memang begitu informasi ini diketahui oleh teman-teman terdekat, banyak menyayangkan. Tapi begitu menjelaskan situasinya, mereka paham,” kata Layala
“Jadi, yang terbaik, rumah ini harus dijual,” imbuhnya.
Adapun, besarnya biaya perawatan jadi salah satu faktor rumah itu dijual. Rumah yang menjadi sekolah musik bagi anak jalanan, setelah wafatnya Harry Roesli di tahun 2004, disebut memerlukan biaya operasional hingga puluhan juta dalam sebulan.
Baca juga:
Meski rumah dengan nomor 59 itu ingin dijual, keluarga masih mempertahankan rumah lain di sebelahnya, nomor 57, yang menjadi tempat Harry Roesli menghasilkan album “Ken Arok” yang fenomenal pada 1977.
Sebagai informasi, Harry Roesli dikenal melalui album dan proyek musik eksperimentalnya, termasuk album “Philosophy Gang” (1973), yang kini menjadi karya klasik dalam sejarah musik Indonesia.
Harry Roesli dikenal dengan gaya musik yang lintas genre, menggabungkan rock progresif, musik tradisional Indonesia, jazz, hingga unsur avant-garde. Ia kerap mengkolaborasikan elemen-elemen lokal dengan pendekatan global yang inovatif.
Harry Roesli dapat dikatakan sebagai inspirasi bagi seniman Indonesia, dengan karya-karyanya yang mendobrak batas kreativitas dan memberikan ruang bagi ekspresi yang bebas.