Kapolda Maluku Copot Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso usai Tiga Anggota Aniaya Warga

MALUKU - Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan mencopot Kapolsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon AKP Aditya Bambang Sundawa dari jabatannya usai tiga anggotanya menganiaya warga.

"Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Senin 24 Desember, disitat Antara.

Ia mengatakan, pascakasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon kepada warga pengemudi mobil, Kapolda Maluku langsung mengambil tindakan tegas.

Selain memproses hukum ketiga oknum polisi yakni Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD baik secara kode etik maupun pidana, tindakan tegas juga dibuktikan dengan mencopot Kapolsek KPYS Ambon.

Kapolsek KPYS Ambon AKP. Bambang dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk. Kemudian digantikan Kapolsek KPYS yang baru yaitu AKP. Ryando Ervandes Lubis AKP Ryando yang sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

"Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini," ungkapnya.

Kapolda Maluku, kata Kombes Areis, sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal, Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat.

Menurut Kapolda, tugas utama Polri yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Olehnya itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian, itu penekanan pada setiap kegiatan bersama dengan personel.

"Sejak awal kasus ini terjadi bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut, dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon lakukan kekerasan terhadap seorang pengemudi mobil di jalan raya Kota Ambon, Jumat 20 Desember 2024.

Kejadian ini terekam kamera warga dan videonya viral. Pengemudi mobil yang jadi korban ini belakangan diketahui bernama Rizal Serang.

Dari video viral berdurasi 1 menit 19 detik itu, terlihat seorang anggota Polsek memukul bagian depan (kap) mobil sebelum akhirnya memaksa membukakan pintu mobil dan mendorong pengemudi. Pengemudi kemudian keluar dari mobil, sementara anggota Polsek tersebut masuk ke mobil.

Tak berapa lama, seorang anggota lainnya datang dan langsung merobohkan pengemudi mobil tersebut. Disusul seorang anggota Polsek lainnya datang langsung memborgol pengemudi mobil dan membawanya ke Polsek. Kejadian tersebut sempat menarik perhatian warga yang ada maupun yang sedang melintas di kawasan tersebut.