OJK Buka Suara Terkait Peluang Investor Baru hingga Batalnya Rencana Merger Bank Muamalat
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait perkembangan terbaru mengenai calon investor baru bagi PT Bank Muamalat Indonesia dan batalnya rencana penggabungan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Syariah Tbk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat.
"Dalam hal ini OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan tersebut kepada OJK," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Desember.
Dian menyampaikan OJK senantiasa membuka peluang bagi investor baru dalam rangka konsolidasi untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.
Menurut Dian calon investor harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memperkuat modal Bank Muamalat.
"Dalam mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Adapun ketika ditanya terkait batalnya rencana merger Muamalat dengan BTN Syariah, Dian menyampaikan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan manajemen Bank Muamalat dan para pihak terkait.
Baca juga:
Dia menjelaskan, suatu aksi korporasi merupakan kewenangan manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.
POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah antara lain mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu Bank Umum Syariah.