Diungkap KPK, Begini Peran Hasto Kristiyanto Sejak Awal di Kasus Harun Masiku 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menguraikan peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) di kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Dalam Pileg 2019, Harun Masiku menjadi caleg DPR dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel). Ternyata, Harun hanya mendapatkan 5.878 suara dan tak lolos pileg.

Sebelum pemungutan suara, salah satu caleg terpilih di dapil Harun meninggal dunia. Semestinya, yang menggantikannya adalah Riezky Aprilia dengan perolehan suara 44.402.

Namun, Hasto mengupayakan agar Harun yang bisa menggantikan caleg terpilih tersebut. Untuk itu, Hasto mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Saudara HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember.

Hasto juga meminta Riezky untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih beberapa kali agar bisa digantikan Harun. Namun, Riezky menolak.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Saudara HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F," urai Setyo.

Hasto, disebut Setyo, mengatur dan mengendalikan tim hukum PDIP yang juga orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu.

Selain terlibat kasus suap, Setyo mengungkapkan Hasto juga diduga sengaja merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang saat ini masih buron.

“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” urai Setyo.

Adapun peran Hasto dalam upaya menghalangi penyidikan yakni saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020 yang menangkap Wahyu, Hasto memerintahkan pegawai kantornya untuk menelepon Harun Masiku.

Hasto memerintahkan agar Harun merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri agar tak tertangkap KPK.

Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK.

"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Setyo.