Banyak Penerima KJP Dicoret Akibat Dana Tak Cukup, DPRD DKI: Kita Dipuji Anggaran Paling Besar, Saya Malu Jika Viral
JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mencecar jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan terkait banyaknya pencabutan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terhadap seratusan ribu penerima di penyaluran tahap II 2024.
Dalam pengakuan Dinas Pendidikan DKI, terjadi keterbatasan anggaran penyaluran dana KJP tahap II 2024, sehingga jumlah penerima bantuan pendidikan tersebut harus dikurangi.
Jakarta menjadi provinsi dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terbesar se-Indonesia. Bahkan, pada tahun 2025, APBD DKI ditetapkan sebesar Rp91 triliun. Aziz tak habis pikir dengan keputusan Pemprov DKI yang mencoret seratusan ribu penerima KJP.
"Kita di DKI Jakarta, setiap hari kunjungan dipuji anggaran paling besar, dipuji dengan anggaran Rp91 triliun. Saya malu jika ini viral, mengurangi anggaran pendidikan untuk orang miskin yang jumlahnya ribuan," ucap Aziz dalam rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 23 Desember.
Tahun ini memang merupakan tahun politik. Jakarta dan provinsi lainnya dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pelantikan gubernur-wakil gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
Aziz menduga Pemprov DKI tak bekerja mengelola anggaran secara optimal di tengah peralihan kepemimpinan kepala daerah, sehingga masalah pencabutan KJP akibat kekurangan anggaran masih terjadi.
"Saya khawatir ini menjadi kesempatan, karena peralihan kekuasaan ini kita bikin saja kebijakan untuk menghemat. Padahal kita di sini bukan untuk menghemat anggaran, tetapi mengeluarkannya semuanya untuk pendidikan demi masa depan negara kita," cecar Aziz.
Aziz pun mendesak Pemprov DKI untuk kembali memverifikasi penerima KJP Plus dan memastikan penyalurannya tepat sasaran. Pemprov DKI dilarang untuk tak asal menentukan siswa tergolong mampu atau hidup layak agar bisa dikeluarkan dari penerima KJP.
"Pak, Bu, kan ini menyangkut masa depan keluarga mereka. Cek dulu di lapangan, yang benar. Kalau memang layak, bawa ke sini bersama bukti-buktinya, dan bicarakan dengan anggota dewan," ungkap Aziz.
Penyaluran KJP Plus tahap II tahun 2024 yang baru disalurkan diprotes sejumlah masyarakat. Banyak keluarga siswa yang protes karena sebelumnya menerima KJP pada tahap I lalu kini tak lagi menerima bantuan pendidikan tersebut.
Dalam hal ini, Pemprov DKI mencabut 146 ribu status kepemilikan KJP Plus siswa berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II tahun 2024, sehingga kini hanya meng-cover 523.622 siswa penerima. Sementara, penyaluran KJP tahap I masih meng-cover 669.716 siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko sebelumnya menjelaskan, penurunan jumlah penerima KJP dari tahap I ke tahap II 2024 ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam APBD.
"Dengan adanya penerima KJP Plus di tahap satu yang kemudian tidak menjadi sebagai penerima pada tahap kedua ini, tentu yang pertama adalah berkaitan dengan memang terjadi penurunan pagu anggaran," tutur Sarjoko
Dengan keterbatasan anggaran, lanjut Sarjoko, Pemprov DKI pun perlu menggunakan skala prioritas calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
"Parameter yang kita gunakan untuk melakukan seleksi terhadap calon penerima khususnya pada tahap kedua ini, menyeleksi, mengurangi, menyesuaikan dengan waktu yang ada ini adalah menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan," jelas Sarjoko.
Selain itu, terdapat juga beberapa penerima KJP Plus yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria, sehingga dicoret dari penyaluran KJP tahap II 2024, yakni:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.