Bos KAI Buka Suara soal Rencana Merger dengan INKA

JAKARTA - Direktur Utama PT Kerata Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo buka suara soal rencana penggabungan perusahaan atau merger dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

Didiek bilang pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir. Ia juga mengaku baru saja mengetahui rencana merger ini beberapa hari yang lalu.

“Kita nunggu arahan Pak Menteri, karena kan kita baru dapat info dari Pak Menteri kemarin,” katanya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 23 Desember.

Didiek mengatakan jika pun merger ini diputusakan dilakukan di tahun depan, maka pihaknya siap menjalankan.

“Kalau arahan pemegang saham, kita siap,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana untuk melakukan meger atau penggabungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA.

Erick mengatakan bahwa merger tersebut merupakan bagian dari rencana Kementerian BUMN untuk memangkas jumlah perusahaan pelat merah menjadi 30 dari saat ini 47 perusahaan.

“Itu usulan untuk 47 menjadi 30 ya kan, salah satunya ya bagaimana INKA dan KAI menjadi satu payung,” katanya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 17 Desember.

Erick menjelaskan, rencana merger INKA dan KAI ini diperlukan untuk sinkronisasi bisnis antara kedua perusahaan.

Terutama terkait dengan pengajuan kebutuhan rangkaian oleh KAI untuk diproduksi oleh INKA.

“Kan tidak mungkin KAI perlu gerbong titik-titik, tapi enggak ngomong sama INKA, INKA-nya juga enggak koordinasi bila misalnya perlu ini. Jadi kan itu cuma sinkronisasi,” katanya.

Menurut Erick, dalam empat tahun terakhir ini INKA dan KAI sudah meningkatkan koordinasi. Meski begitu, dia menekankan, penggabungan struktur korporasi ini nantinya akan semakin mempermudah koordinasi keduanya.

“Cuma, secara struktur korporasi lebih baik, ya jadi bapak dan anak lah. Jadi, konkretnya lebih bagus,” ujarnya.

Dalam rencana merger ini, Erick bilang, KAI yang akan menjadi holding atau induk usaha, sementara INKA menjadi anak usaha.

Kemudian, dia mengatakan, Kementerian BUMN akan segera mengajukan usulan merger kepada Kementerian Keungan untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, sambung Erick, selanjutnya tahapan-tahapan dari aksi korporasi ini bakal dilakukan.

Meski begitu, Erick belum bisa mengungkapkan kapan target merger kedua perusahaan pelat merah ini dapat teralisasi.

“Tentu kita akan dorong prosesnya, nanti prosesnya dari Kemenkeu persetujuannya karena kan pengelola kami kepemilikan dari Menteri Keuangan. Kita propose ke sana,” jelasnya.