2 Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa dua saksi di kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Jumat, 20 Desember. Mereka minta penjadwalan ulang karena berhalangan.

“Kedua saksi berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Desember.

Tessa tak memerinci alasan ketidakhadiran tersebut. Adapun dua saksi tersebut adalah Diana Rosa selaku Direktur PT Industri Kapal Indonesia dan Kusnadi Chandra Wijaya yang merupakan Direktur Teknik dan Fasilitas.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus ditelisik.

Saat ini komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka meski belum diumumkan secara resmi. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

Kasus ini disebut KPK merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Selain meminta keterangan para saksi, KPK telah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.