Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini
JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, Senin, 23 Desember.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepatnya di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, sekitar pukul 10.20 WIB.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan agenda persidangan adalah untuk pembacaan putusan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutannya.
Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman penjara selama enam tahun akan diberlakukan sebagai gantinya.
Baca juga:
Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini dan status Harvey Moeis sebagai suami dari selebritas Sandra Dewi.