KKP Sebut Kapal Asal Malaysia-Filipina Paling Sering Nyolong Ikan di Laut RI

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 240 kapal penangkap ikan secara ilegal sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, ada kapal ikan ilegal yang berasal dari negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam hingga Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengungkapkan, sebanyak 7 kapal ikan dari Malaysia, 17 kapal ikan dari Filipina, 3 kapal dari Vietnam, 1 kapal ikan dari Rusia dan 2 kapal ikan dari Sierra Leone.

"Total tangkapan yang tadi 240. Indonesia (sebanyak) 210, kemudian Malaysia 17, Filipina 17, Rusia 1. Kemudian Vietnam 3, Sierra Leone 2. Jadi, ini negara-negara bendera yang kapalnya kami amankan," ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantor KKP, Jumat, 20 Desember.

Ipunk menyebut, para nelayan asal negara tetangga tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut, sehingga sumber daya perikanan bergeser ke wilayah Indonesia.

"Mereka ini, kan, dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan perikanan lebih menggunakan alat tangkap yang merusak. Yang kami tangkap rata-rata mereka menggunakan trawl, itu, kan, merusak terumbu karang, ekosistem dan ekologis. Kalau orang di sana itu (bilang) mengejar ikan saya, Pak. Yang pasti Anda masuk ke wilayah kami, pasti kami tangkap," ucapnya.

Ipunk menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Bakamla, kepolisian hingga Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan RI.

"Karena mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di tempat kami. Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dilarang dan mereka tidak dilarang, sehingga mereka masuk wilayah kami. Namun, jangan khawatir kami bersama dengan Polisi, Bakamla, Bea Cukai. Kami semua saling sinergi mengamankan perairan," imbuhnya.