Disdik DKI Beri Pendampingan Psikologis ke Korban Perundungan SMAN 70
JAKARTA - Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyebut pihaknya memberikan pendampingan psikologis pada korban perundungan oleh para seniornya di SMA Negeri 70 Jakarta.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya," kata Sarjoko dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember.
Sementara itu, peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan ke sekolah lain. Buntut dari kasus bullying ini, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," ucap Sarjoko.
Sarjoko berharap kasus yang terjadi di SMAN 70 ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan.
"Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat,” urainya.
Lima orang siswa SMAN 70 Jakarta dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap junior, ABF di saat jam istirahat. Pihak terlapor merupakan senior dari korban. Kasus itu dilaporkan dengan registrasi LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Tak hanya menganiaya, dari laporan yang diterima, beberapa barang milik korban juga diambil seperti ponsel dan sepatu.
Belum diketahui maksud dan tujuan dari para terlapor mengambil barang milik korban. Hanya disampaikan bila akibat aksi penganiayaan tersebut, ABF mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kini, pihak SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengeluarkan 5 pelajar dari sekolah sebagai sanksi atas kasus pengeroyokan terhadap juniornya.
Baca juga:
“Tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Sudah kita keluarkan. Arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, lima orang,” kata Kepala Sekolah SMA 70 Sunaryo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember.