KPK Cari Tahu Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara Lewat Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tahu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Perencanaan hingga pelaksanaannya diulik dari Muhammad Yusuf Hadi selaku direktur komersial dan pelayanan perusahaan pelat merah tersebut yang diperiksa Kamis, 19 Desember. Dia digarap penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan penyidik mendalami keterangan saksi seputar proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaksanaan akuisisi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Desember.

Adapun Yusuf Hadi merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini meski belum disampaikan secara resmi. Dia terjerat bersama Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

Dalam mengusut proses perencanaan dan pelaksanaan kerja sama usaha dan akusisi PT Jembatan Nusantara, penyidik juga sudah memanggil Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 18 Desember.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus ditelisik.

Kasus ini disebut komisi antirasuah merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Selain meminta keterangan para saksi, KPK telah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.