Endus Upaya Acak-acak Partai Jelang Kongres, Megawati Instruksikan Satgas PDIP Siaga 1

JAKARTA - DPP PDI Perjuangan mencium upaya pihak tertentu yang ingin mengacak-acak internal partai jelang Kongres PDIP pada tahun depan. Salah satunya yakni beredar baliho dan spanduk dengan narasi menyerang PDIP dan ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri.

Menyikapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut Megawati langsung menginstruksikan seluruh PDIP pun saat dalam kondisi siaga 1.

"Baliho dan spanduk tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis dan di jalur-jalur utama, yang mengindikasikan keterlibatan pihak kekuatan terorganisir dengan dukungan sumber daya yang besar," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember.

Ronny menegaskan hal ini menjadi perhatian serius kader dan simpatisan PDIP karena mencerminkan adanya upaya untuk menggiring opini publik secara negatif. Ronny juga mengatakan, baliho, spanduk serta serangan terhadap Ketua Umum Megawati membuat seluruh kader PDIP marah.

“Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” tegas dia.

Ronny menekankan, PDI Perjuangan adalah partai politik yang sah sesuai akta notaris Nomor 05 Tanggal 27 Juni 2024 dan telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Tahun 2024, tertanggal 1 Juli 2024, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2019-2024 Diperpanjang Hingga Tahun 2025.

“Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, jika perpanjangan masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk dapat menertibkan hukum berkeadilan untuk menjaga stabilitas politik nasional," imbuhnya.