PT NTB Perberat Hukuman Eks Kadishub Dompu Perkara Korupsi Jadi 8 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah vonis hukuman eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dompu Syarifuddin dalam perkara korupsi anggaran belanja barang dan jasa dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap Syarifuddin.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr, tanggal 30 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno membacakan putusan dalam sidang putusan perkara banding di PT NTB, Kamis 19 Desember, yang disiarkan kanal YouTube PT NTB,
Dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, hakim pengadilan tinggi mengadili sendiri perkara tersebut dengan menjatuhkan pidana hukuman terhadap Syarifuddin selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan.
Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp578 juta dari total Rp778 juta dengan meminta Rp200 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa di tahap penyidikan jaksa untuk dirampas oleh negara dengan subsider kurungan pengganti 1 tahun.
Hakim pengadilan tinggi menjatuhkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
- Masih Bikin Macet, Proyek LRT Jakarta 1B Diakselarasi
- Giliran Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Digarap KPK Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Respons Menteri Maruarar, Waka Komisi V DPR Tegaskan Orang Tak Punya Rumah Bukan Berarti Miskin
- Tak Lagi Permasalahkan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Anwar Usman Putuskan Cabut Banding
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama primer itu sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Perbedaan hanya terlihat dari pidana pokok yang ditetapkan.
Pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa Syarifuddin dijatuhi pidana hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp350 juta subsider 3 bulan.
Hakim pengadilan tingkat pertama turut membebankan terdakwa membayar seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp778 juta subsider 2 tahun penjara.
Perkara yang menjerat eks Kadishub Dompu ini terkait korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Dishub Dompu pada tahun 2017 sampai 2020.
Syarifuddin melakukan pemufakatan jahat dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang dibuat fiktif oleh dua terdakwa lain yang berperan sebagai bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu.