Anggota Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA - Anggota Komisi I  DPR Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, pembentukan lembaga yang akan melindungi data rakyat Indonesia itu merupakan amanat Undang-Undang.

"Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Soleh, Kamis, 19 Desember.

Menurut Soleh, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Namun sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga PDP.

Adapun tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi nantinya, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak. Lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP. Lembaga tersebut juga mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi," ucap Soleh. 

Legislator Dapil Jawa Barat XI itu berharap Lembaga PDP bisa menjamin perlindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk pelindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggaraan jasa elektronik di Indonesia

"Keberadaan Lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia," kata Soleh.  

Soleh menegaskan, pemerintah harus bergerak cepat untuk membentuk lembaga yang langsung di bawah presiden itu. Sebab keberadaan lembaga tersebut sangat penting bagi dunia digital.

Apalagi, lanjut Soleh, penyalahgunaan data pribadi di Indonesia sangat marak terjadi belakangan ini. Seolah, kata dia, data masyarakat Indonesia tidak ada harganya karena data pribadi masyarakat yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan ekonomi.

"Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan," pungkas Soleh.