Giliran Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Digarap KPK Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada hari ini, Kamis, 19 Desember. Ia diperiksa sebagai saksi meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Adapun komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi ini meski belum diumumkan secara resmi. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan; dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember.

Penyidik juga sudah memanggil Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai saksi pada Rabu, 18 Desember. Dia diminta menjelaskan terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara dari mulai persiapan hingga pelaksanaannya.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus ditelisik.

Kasus ini disebut komisi antirasuah merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.

Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.

“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.

Selain meminta keterangan para saksi, KPK telah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.