BNPT: Objek Vital Strategis dan Sistem Transportasi Kini Jadi Target Serangan Terorisme

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan, saat ini tren serangan terorisme pada level global dan regional tidak hanya menargetkan manusia atau fasilitas publik, tetapi juga objek vital strategis dan sistem transportasi.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Imam Margono menilai, hal tersebut karena objek vital strategis dan sistem transportasi memiliki dampak yang luas terhadap hajat hidup orang banyak, stabilitas politik, ekonomi, dan ketahanan negara.

"Oleh karena itu mengantisipasi tren serangan terorisme pada level global dan regional, maka ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018," kata Imam dalam acara penyerahan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana serta prasarana 16 objek vital strategis dan sistem transportasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme di Jakarta, Kamis 19 Desember, disitat Antara.

Adapun UU tersebut berisi tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dia menjelaskan, implementasi dari peraturan perundang-undangan itu melahirkan beberapa inovasi program dan kegiatan dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme, di antaranya melalui Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

RAN PE dilaksanakan bersama-sama dengan 48 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah melalui aksi terpadu, yang terdiri atas 130 rencana aksi yang dilaksanakan hingga tahun 2024 sebagai bentuk pendekatan whole of government (seluruh pemerintahan) dan whole of society (seluruh masyarakat).

Imam melanjutkan, inovasi program dan kegiatan juga meliputi perlindungan serta peningkatan sarana dan prasarana yang berkolaborasi dengan pengelola objek vital dan sistem transportasi, aparat keamanan wilayah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan amanat yang telah disampaikan pada UU Nomor 15 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, BNPT menerbitkan Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

"Pedoman ini menjelaskan mengenai tahap dan proses pengamanan yang harus dilakukan oleh pengelola objek vital strategis dan sistem transportasi dalam upaya mencegah terjadinya aksi terorisme," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, peraturan tersebut disosialisasikan kepada beberapa pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi pada tahun 2023.

Dengan demikian, diharapkan para pengelola objek vital yang strategis dan sistem transportasi dapat secara mandiri melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan tindak pidana terorisme di wilayah operasionalnya.

Sebagai informasi, objek vital strategis merupakan kawasan, bangunan, instalasi, atau usaha yang memiliki nilai strategis dari aspek pertahanan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara.