KPK Pakai Sprindik Umum Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen ini jadi dasar penggeledahan di Kantor BI pada Senin malam, 16 Desember.
"Sprindik umum jadi belum ada (pihak yang ditetapkan sebagai, red) tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 18 Desember.
Tessa tidak memerinci kapan pastinya surat itu dikeluarkan. Tapi, sumber VOI mengungkap penerbitan dokumen tersebut dilakukan di awal pekan ini.
Masih dari sumber yang sama, disebutkan tersangka secara resmi belum ditetapkan. Tapi, ada dua orang bahkan lebih yang berpotensi dijerat setelah proses penggeledahan dilakukan dan ada bukti yang dibawa penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disinyalir terjadi pada 2023. Dugaannya uang itu tersalur dengan tidak semestinya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyebut ada dugaan uang yang seharusnya dinikmati masyarakat justru mengalir ke yayasan tak jelas. Akibatnya, negara merugi karena anggaran yang dikeluarkan cukup besar.
Baca juga:
"Jadi BI itu punya dana CSR kemudian beberapa persen daripada sebagian itu, itu diberikan ke yang tidak proper lah, kurang lebih begitu," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.
"(Mengalir ke, red) yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," sambungnya.