MK Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Korsel 27 Desember, Ini yang Dibahas
JAKARTA - Rapat hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Hari Senin menyepakati, sidang perdana pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol akan digelar 27 Desember dengan agenda antara lain pemeriksaan bukti-bukti.
Penjabat Kepala Hakim Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae menggelar rapat dengan keenam hakim yang akan membahas masalah pemakzulan pada Hari Senin pukul 10 pagi waktu setempat.
Hasilnya, mereka menyepakati sidang perdana pemakzulan Presiden Yoon akan digelar pada 27 Desember pukul 2 siang waktu setempat.
"Selama sidang ini, catatan investigasi dari jaksa penuntut, polisi, dan otoritas lain akan diperoleh sedini mungkin," kata juru bicara mahkamah, melansir The Korea Times 16 Desember.
Mahkamah menunjuk Hakim Cheong Hyung-sik sebagai hakim ketua untuk persidangan pemakzulan melalui undian komputer acak.
Sidang perdana merupakan sesi sebelum sidang argumen publik, yang bertujuan untuk mengklarifikasi isu-isu utama persidangan, membahas pemeriksaan bukti dan memutuskan pemilihan saksi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Majelis Nasional dengan suara mayoritas memberikan suara untuk mendukung pemakzulan terhadap Presiden Yoon terkait dengan pengumuman darurat militer pada 3 Desember lalu.
Total 300 suara masuk dalam pemungutan suara terkait pemakzulan, dengan 204 mendukung, 85 menentang, 3 abstain dan 8 suara tidak sah.
Mahkamah memulai prosedur persidangan pada Hari Sabtu, setelah menerima dokumen berjudul "Resolusi Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol" dari Majelis Nasional. Sehari kemudian, para hakim meninjau kasus tersebut dari kediaman mereka.
Mahkamah juga mengatakan telah memberitahukan kasus tersebut kepada terdakwa, Presiden Yoon, dan saat ini meminta tanggapan darinya.
Ia dikatakan telah menyelesaikan tim pembela hukumnya yang rencananya akan dipimpin oleh Kim Hong-il, mantan ketua Komisi Komunikasi Korea.
Juru bicara mahkamah mengatakan, prose persidangan akan dilakukan secepatnya.
Sesi dengar pendapat terbuka untuk persidangan pemakzulan mengharuskan partisipasi kedua belah pihak. Anggota parlemen Jung Chung-rae dari Partai Demokratik Korea (DPK), ketua Komite Legislatif dan Yudisial Majelis Nasional, akan bertindak sebagai jaksa penuntut pemakzulan. Presiden Yoon sebagai terdakwa juga harus hadir.
Meskipun jumlah saksi yang dipilih untuk persidangan diperkirakan akan memengaruhi jadwal persidangan pemakzulan, mahkamah diharapkan akan mencapai putusan akhirnya pada akhir April.
Hal ini disebabkan oleh rencana pensiun dua hakim, Hakim Moon dan Hakim Lee Mi-son, yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 18 April.
Selama persidangan pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye, putusan akhir keluar pada tanggal 10 Maret 2017, hanya tiga hari sebelum pensiunnya Ketua Mahkamah Agung Lee Jung-mi.
Sebelumnya, tiga dari total sembilan kursi hakim Mahkamah Konstitusi kosong sejak 17 Oktober.
Karena Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan partai oposisi mencalonkan kandidat mereka untuk kursi hakim yang diperebutkan Majelis Nasional, dan Majelis Nasional berencana untuk segera menyelesaikan proses penunjukan, termasuk sidang konfirmasi, dalam bulan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengisi kursi kosong paling cepat akhir Desember.
Baca juga:
- Indonesia Terus Gaungkan Masalah Kapal Selam Nuklir, Kemlu RI: Masih Banyak Grey Area
- WNI Pekerja Migran di Suriah Tidak Sesuai Prosedur, Kemlu RI: Negara Tertutup Bagi Penempatan Sektor Domestik
- 83 WNI Segera Dievakuasi dari Suriah, Kemlu Telusuri Kabar ada yang Bergabung dengan HTS
- Indonesia Tidak Ingin Terjebak Tergesa-gesa Mengakui atau Tidak Pemerintahan Baru Suriah
Jika setidaknya enam hakim memutuskan untuk mencopot presiden, pemakzulan Yoon akan dikonfirmasi. Jika ambang batas ini tidak terpenuhi, kasus tersebut akan dibatalkan.
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengamanatkan, keputusan pemakzulan harus dibuat dalam waktu 180 hari setelah menerima kasus, meskipun jangka waktu ini tidak mengikat secara hukum.
Sebagai perbandingan, dua kasus pemakzulan presiden terakhir, prosesnya selesai dalam waktu kurang dari 180 hari.
Sidang pemakzulan mantan Presiden Roh Moo-hyun memakan waktu 63 hari, sedangkan sidang mantan Presiden Park Geun-hye memakan waktu 91 hari untuk mencapai kesimpulan.