Kemnaker dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 21 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

JAKARTA - Tim Gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan pemberangkatan 21 orang sebagai pekerja migran Indonesia nonprosuderal ke Timur Tengah.

Informasi awal didapatkan tim Kemnaker dari masyarakat akan adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi mengatakan sidak pertama dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setelah berkoordinasi dengan Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sambung dia, Tim Gabungan melakukan pencegahan keberangkatan lima calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.

“Saat ini kelima calon pekerja migran korban penempatan nonprosedural di tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk proses penanganan selanjutnya. Kasusnya akan dilaporkan ke Kepolisian agar mendapatkan penanganan hukum terhadap pelaku yang memberangkatkan secara nonprosedural,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 15 Desember.

Kemudian, lanjut dia, sidak kedua dilakukan di Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka, Sabtu, 14 Desember. Tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat.

Fahrurozi bilang tim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Cirebon dan tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Kertajati. Tim gabungan sempat melakukan wawancara, memeriksa dokumen, dan meminta keterangan terhadap 16 orang perempuan tersebut.

“Dan disimpulkan bahwa mereka akan bekerja sebagai ART di wilayah Timur Tengah yakni Dammam, Qatar, Riyadh, Jeddah. Selanjutnya tim dan 16 terduga  calon pekerja migran nonprosedural menuju Polda Jabar untuk membuat Laporan Polisi (LP),” katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ke-16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP2MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara,” ujarnya.

Pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenagakerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).

“Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.