Wamenkop Mau Kembalikan Jamkrindo dan Ikopin Menjadi BLU

JAKARTA - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pihaknya berencana bakal mengembalikan PT Penjaminan Indonesia (Jamkrindo) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) menjadi BLU Kemenkop.

"Dulunya, Jamkrindo itu milik kita sebagai BLU Kemenkop, sekarang lepas. Kita akan upayakan kembali menjadi BLU kita," ujar Ferry yang dikutip Jumat, 13 Desember.

Dengan begitu, ke depannya, Ferry bakal mendorong Jamkrindo untuk menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.

Terkait Ikopin, Ferry menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya dan mendiskusikan dengan pihak yayasan keluarga Bustanul Arifin, agar menjadi BLU dari Kemenkop.

"Kita akan kembangkan program-programnya, dan lulusan Ikopin akan dilibatkan sebagai Sarjana Penggerak Koperasi dalam melakukan pendampingan, bimbingan, dan pembinaan kepada koperasi yang ada di seluruh Indonesia agar tidak menjadi koperasi bermasalah," jelas Ferry.

Di samping itu, lanjut dia, Kemenkop juga akan melakukan digitalisasi koperasi, sehingga memudahkan untuk membentuk sistem keuangan inklusif dengan di dalamnya mencakup LPDB, KSP, Induk KUD, dan Induk Kopontren.

"Ini kalau kita integrasikan di dalam satu super apps, bisa menjadikan koperasi bisa cepat memiliki bank koperasi," kata Wamenkop.

Dalam satu tahun ke depan. Wamenkop meyakini bakal berdirinya bank koperasi digital.

"Ini untuk menggantikan Bank Bukopin yang sudah lepas, bukan lagi milik koperasi. Bukopin yang didirikan oleh induk-induk koperasi dan Gerakan Koperasi, sekarang sudah lepas ke tangan perusahaan Korea Selatan," ucap Ferry.

Bank Koperasi Digital ini nantinya akan banyak membantu operasional pembiayaan koperasi seperti yang dulu dilakukan Bank Bukopin.

"Intinya, koperasi harus segera memiliki bank," kata Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa paling lambat Maret 2025 sudah ada UU Perkoperasian yang baru. Ia menilai, UU sebelumnya yang terbit tahun 1992 sudah terlalu lama dan tidak relevan lagi mengikuti perkembangan koperasi yang ada.

"Dalam UU Perkoperasian yang baru nantinya akan ada Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Karena, selama ini, simpanan anggota tidak mendapat jaminan. Sementara di perbankan sudah ada LPS sebagai penjamin simpanan nasabah," kata Wamenkop.