Bawaslu Ungkap Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos Usai Dipersoalkan Kubu RK-Suswono
JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan formulir C6 bukan syarat mutlak untuk mencoblos di Pilkada 2024. Berkas ini disebut hanya memudahkan identifikasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
"Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," kata Puadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Desember.
Adapun pernyataan ini disampaikan usai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono mempersoalkan tak terdistribusinya formulir C6 atau surat undangan untuk memilih. Hal ini bahkan disebut jadi penyebab tingkat partisipasi pemilih saat Pilkada Jakarta hanya 58 persen.
Puadi bilang masyarakat tanpa formulir itu juga bisa mencoblos pada waktu yang disesuaikan sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Aturan sudah dibuat agar pemilih yang berhak bisa menyalurkan suaranya.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta juga menyebut Formulir C6 bukan penentu hak pilih. Berkas ini hanya bersifat undangan.
“Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tetap, DPTb atau daftar pemilih tambahan atau DPK atau daftar pemilih khusus," jelasnya dalam kesempatan terpisah.
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," sambung Kaka.
Sementara terkait laporan dari kubu RK-Suswono, Kaka bilang, pembuktian harus dilakukan. Sebab, KIPP sudah melakukan tugasnya dan tak ada pengaruh terhadap hasil Pilgub Jakarta.
Baca juga:
- Tim SAR Evakuasi Penumpang KMP Jagantara yang Kandas di Perairan Lampung Selatan
- Indonesia Kecam Serangan Israel ke RS Kamal Aswan Gaza hingga Tim MER-C Dievakuasi
- Sydney Hooper Ingin Cetak Gol Lebih Banyak usai Bantu Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita 2024
- Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 usai Coret 7 Pemain
“Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," pungkasnya.