Tarif Tol Lubuk Linggau Seksi Bengkulu–Taba Penanjung Segera Naik
JAKARTA - PT Hutama Karya yang merupakan pengelola Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) segera menaikkan tarif tol pada ruas Tol Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu Seksi Bengkulu–Taba Penanjung dalam waktu dekat.
Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif dan berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol.
"Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan," ujar Adjib seperti dikutip dari laman resmi Hutama Karya, Sabtu, 7 Desember.
Adjib menyebut, sejak dua tahun beroperasi, jalan tol ini mendapatkan antusiasme yang cukup baik dari pengguna. Dari sisi pelayanan, kata dia, Hutama Karya aktif meningkatkan fasilitas maupun kualitas jalan tol dan pelayanan, dari aspek lalu lintas maupun transaksi, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Penyesuaian tarif juga sejalan dengan regulasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM," katanya.
Untuk memastikan penyesuaian tarif ini tepat dilakukan, Hutama Karya juga secara resmi akan membuka Rest Area KM 5 Jalur A & B Tol Bengkulu–Taba Penanjung pada Senin, 9 Desember mendatang, dengan fasilitas nyaman dan lengkap bagi pengguna jalan tol yang dilengkapi bangunan modern dengan area parkir luas, toilet bersih, masjid, ruang laktasi, klinik, ATM center, bengkel dan area foodcourt.
Dalam rest area ini, tersedia pula lahan siap bangun untuk SPBU, mini market hingga penginapan. Sebagai bentuk keberpihakan perusahaan pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), sebanyak 70 persen tenant rest area dialokasikan untuk UMKM lokal.
"Dengan telah disediakannya tenant-tenant yang diperuntukan untuk UMKM lokal tersebut, rest area ini diharapkan menjadi solusi bagi pengguna jalan tol untuk beristirahat sekaligus mendukung geliat ekonomi lokal," tuturnya.
Dengan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Bengkulu–Taba Penanjung di 0853-2910-0900.