Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2024 Kabupaten Pasuruan Capai Rp372 Miliar
JAKARTA - Kabupaten Pasuruan mencatat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 mencapai Rp372 miliar.
Pj Bupati Pasuruan Nurkholis menyampaikan, DBHCHT akan dialokasikan untuk berbagai program.
"Kabupaten Pasuruan menerima DBHCHT yang cukup besar tahun ini, yaitu total Rp372.777.271.445. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya," jelasnya kepada wartawan, Kamis, 5 Desember.
Nurkholis menyampaikan, dana tersebut akan dialokasikan untuk bidang kesehatan sebesar Rp224 miliar atau sekitar 60,14 persen dari dana DBHCHT yang terdiri dari pembayaran JKM dan penanganan stunting, hingga pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan.
"Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp224.173.241.373 (60,14%) yang akan dilaksanakan oleh tiga OPD yaitu Dinas Kesehatan (39,37 persen), RSUD Bangil (14,82 persen), dan RSUD Grati (5,94 persen)," tuturnya.
Selanjutnya untuk bidang kesejahteraan Masyarakat akan dialokasikan sebesar Rp91 miliar atau 24,56 persen dari total DBHCHT adapun program-programnya meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan untuk IKM, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Untuk bidang penegakan Hukum sebesar Rp6,9 miliar atau sekitar 1,85 persen untuk memberantas rokok ilegal, yang terdiri dari sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan.
Selain itu, dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal, di mana berhasil memusnahkan 8.534.408 batang rokok ilegal, 90.000 gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal hingga Pada 1 Agustus 20024.
Baca juga:
Nurkholis menambahkan, kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau yang muaranya akan sangat merugikan masyarakat umum yang berhak menerima pemanfaatan DBHCHT.
"Dengan adanya DBHCHT dan upaya-upaya yang dilakukan, Kabupaten Pasuruan optimis dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah yang lebih baik," tutupnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Pasuruan turut menjadi penyumbang pada penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp63 triliun.