Intraday Short Selling Berpotensi Meningkatkan Likuiditas Pasar dan Fair Price Discovery
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menerapkan Intraday Short Selling (IDSS) yang akan diimplementasikan pada awal tahun 2025. Implementasi ini merupakan bagian dari strategi BEI yang diharapkan dapat memberikan dampak positif pada likuiditas pasar dan mekanisme penentuan harga wajar (fair price discovery).
Direktur Retail Mandiri Sekuritas Theodora Vinca Natalie Manik yang akrab disapa Dora sependapat, Intraday Short Selling (IDSS) diharapkan dapat membawa perkembangan positif bagi dunia pasar modal Indonesia. IDSS memungkinkan investor untuk menjual efek yang belum dimiliki dan harus dibeli kembali pada hari Bursa yang sama.
"IDSS dapat meningkatkan likuiditas pasar dan nilai transaksi, di mana ketika investor melakukan short selling dengan menjual saham, maka dapat meningkatkan jumlah transaksi dan aktivitas perdagangan di pasar," ujar Dora melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 3 Desember.
Dora melanjutkan, IDSS juga akan membuat pasar lebih menarik bagi investor karena mewujudkan mekanisme pasar dua arah, yakni dengan memfasilitasi investor pada posisi long maupun short. Selain itu, IDSS juga dianggap akan berperan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi harga pasar. Ketika harga sebuah saham overvalued, short selling dapat menjadi penyeimbang harga saham tersebut kembali ke harga wajar (fair price discovery).
"Mandiri Sekuritas percaya, IDSS merupakan terobosan penting yang bermanfaat positif bagi investor maupun pasar modal, yaitu dapat menciptakan peningkatan likuiditas, mendorong fair price discovery, dan membangun mekanisme pasar secara dua arah demi mewujudkan perdagangan yang semakin teratur, wajar, dan efisien," ucapnya.
Kehadiran IDSS dapat membuka opsi hedging atau lindung nilai atas aset portofolio investor saat kondisi pasar sedang turun (bearish). Melalui IDSS, investor dapat menjual saham dan kemudian membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Akan tetapi, terdapat tantangan tersendiri bagi investor dalam menggunakan fasilitas IDSS, yakni kedisiplinan dalam melakukan pembelian di akhir hari.
"IDSS mengharuskan para investor untuk menutup posisi short mereka di hari Bursa yang sama, sehingga para investor harus memiliki kemampuan analisa pasar yang baik terkait pemilihan saham maupun penentuan momentum yang tepat untuk mengoptimalkan keuntungan dan meminimalisir risiko," kata Dora lebih lanjut.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, BEI telah menetapkan pengaturan mengenai parameter risiko kegagalan investor menutup posisi di akhir hari. Sejalan dengan itu, Mandiri Sekuritas juga telah menyiapkan default waterfall ketika investor IDSS tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Baca juga:
"Adapun, default waterfall kami juga mengacu kepada pedoman BEI, yang meliputi prosedur forced buy, pemindahbukuan efek, pinjam meminjam efek, hingga penjualan efek jaminan sebagai modal pemenuhan kewajiban nasabah," imbuhnya.
Pihaknya juga mengapresiasi otoritas, baik BEI maupun OJK yang telah membuka ruang bagi pasar modal Indonesia untuk mengimplementasikan short selling dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. Namun, masih terdapat hal yang perlu diperkuat otoritas, yakni mekanisme pinjam meminjam efek.
"Di beberapa negara, short selling yang sukses pada umumnya juga didukung oleh Pinjam Meminjam Efek (PME) yang kuat, sehingga, sebagai layanan dan mekanisme investasi baru di pasar modal Indonesia, hal tersebut dapat diperkuat," pungkasnya.