Indonesia Segera Bahas Pemindahan Serge Atlaoui dengan Prancis
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia segera membahas pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui ke negara asalnya Prancis dengan pihak pemerintah setempat.
"Kemarin Dubes Prancis mulanya mau datang ke sini, tetapi saya tiba-tiba ada sidang DPR, ada sidang kabinet, jadi kita tunda. Mungkin minggu depan baru kita bicara dengan Dubes Prancis," kata Yusril saat ditemui di kantornya dilansir ANTARA, Selasa, 3 Desember.
Yusril mengatakan Pemerintah Indonesia telah menerima surat permohonan pemindahan Serge Atlaoui dari Kementerian Kehakiman Prancis. Pembahasan lebih lanjut mengenai surat tersebut direncanakan pada pekan depan.
Namun begitu, Yusril mengatakan tahapan pemindahan Serge Atlaoui akan serupa dengan pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina serta lima orang terpidana anggota Bali Nine ke Australia.
"Orang Prancis itu ‘kan sakit dan itu lebih-lebih lagi pertimbangannya, kemanusiaan. Tapi kalau pemerintah Perancis setuju dengan syarat-syarat yang kita kemukakan, kita lakukan," kata Yusril.
Ia menambahkan pemindahan Serge Atlaoui dapat dilakukan pada bulan Desember ini apabila Pemerintah Prancis segera menyepakati syarat yang diberikan Pemerintah Indonesia.
Serge Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap di Cikande, Tangerang, pada tahun 2005. Atlaoui telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya gembong narkoba itu berakhir kandas.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia tengah membahas pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina dan anggota Bali Nine ke Australia.
Sama halnya dengan wacana pemindahan Atlaoui, pemindahan Mary Jane dan anggota Bali Nine juga didasari atas permintaan negara asal para terpidana itu.
Baca juga:
Pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan syarat tertentu, di antaranya negara bersangkutan, yakni Filipina dan Australia, wajib menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Setelah kembali ke negara asalnya, para narapidana wajib melanjutkan sisa hukuman. Akan tetapi, Pemerintah Indonesia menyerahkan kewenangan kepada Pemerintah Filipina maupun Australia jika ingin memberikan pengampunan kepada narapidana dimaksud.
Selain itu, pemindahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip resiprokal. Artinya, Pemerintah Filipina dan Australia juga mesti mempertimbangkan jika Pemerintah Indonesia meminta terpidana WNI di Filipina dan Australia dipulangkan ke Tanah A