Hendrar Prihadi Diperiksa KPK, Klaim Dicecar Soal Kasus Mbak Ita

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Hendrar Prihadi mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Calon wakil gubernur Jawa Tengah itu mengaku dimintai keterangan sejak pagi.

Hendi mengaku dicecar terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang yang menjerat Wali Kota Semarang saat ini, Hevearita Gunaryanti Rahyu atau Mbak Ita.

"Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal di Pemkot Semarang," kata Hendi kepada wartawan di lokasi.

Selain itu, dia juga dimintai keterangan terkait kegiatannya saat menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2016-2021 dan 2021-2022.

Adapun terkait pemeriksaan terhadap Hendi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa memberikan penjelasan. Dia belum bisa memastikan kapasitas kehadiran eks Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Hanya saja, keempat orang tersebut belum resmi diumumkan oleh KPK. Pengumuman disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.