Pertama Terapkan Gross Split, Harbour Energy dan Mubadala Teken Kontrak WK Central Andaman
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, WK Migas pertama dengan skema New Gross Split.
Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana mengatakan, penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya Pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dalam upaya mencapai swasembada energi.
Dadan menyebut, Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Baca juga:
"Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif," ujar Dadan, Selasa, 3 Desember.
WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar 300.000 dolar AS serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar 1.5 juta dolar AS.
Sebelumnya WK Central Andaman merupakan WK yang masuk dalam Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2024 bersama dengan WK Amanah, dan WK Melati di Kuta Selatan, Bali.