Mendagri Tito Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak secara tegas usulan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur kelembagaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya berkeberatan," kata Tito dengan tegas saat ditanya perihal wacana tersebut dilansir ANTARA, Senin, 2 Desember.
Saat ditanya terkait latar belakang penolakan itu, Kapolri masa jabatan 13 Juli 2016 hingga 22 Oktober 2019 menyebut posisi institusi Polri yang saat ini berada secara langsung di bawah Presiden merupakan kehendak reformasi.
"Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," katanya.
Pernyataan Mendagri Tito tersebut merujuk pada konteks reformasi setelah era Orde Baru di Indonesia yang membawa keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI agar Polri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan profesional, serta lebih fokus pada tugas-tugas penegakan hukum, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Polri berada di bawah struktur TNI. Melalui reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk memastikan akuntabilitas kepada pemimpin sipil tertinggi negara dan menjauhkan pengaruh militer dalam operasionalnya.
Baca juga:
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (28/11).
PDIP mengusulkan posisi Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri setelah partai Megawati itu merasa kekalahan mereka di Pilkada 2024 disebabkan oleh pengaruh pengerahan aparat kepolisian.