Kasus Polisi Tembak Polisi di Tambang Solok Selatan, Dinas ESDM: Belum Ada Izinnya

JAKARTA - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar) Herry Martinus mengungkapkan tambang pasir dan batu di Kabupaten Solok Selatan berujung kejadian polisi tembak polisi tidak mengantongi izin atau ilegal.

"Ya itu belum ada izinnya," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar Herry Martinus di Padang, Senin 2 Desember, disitat Antara.

Herry menyebutkan, hingga saat ini Dinas ESDM Sumbar baru memproses tiga izin aktivitas penambangan di Kabupaten Solok Selatan. Dari jumlah itu, lanjut dia, baru satu tambang yang sudah sampai pada tahap operasi produksi.

Secara umum Dinas ESDM Sumbar mencatat terdapat 131 lokasi pertambangan yang sudah mengantongi izin atau IUP. Lengkapnya tujuh di Kabupaten Pasaman, enam di Kabupaten Pasaman Barat, 26 di Padang Pariaman.

Kemudian 15 IUP di Kabupaten Pesisir Selatan, 11 di Kabupaten Solok, tiga di Kabupaten Agam, empat IUP di Kabupaten Sijunjung, 17 di Kota Padang, 35 di Kabupaten Limapuluh Kota, dua di Kabupaten Dharmasraya, masing-masing satu IUP di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta dua IUP di Kota Sawahlunto.

Dari 131 IUP yang diterbitkan tersebut Dinas ESDM mencatat luas lahan pertambangan mencapai lima ribu Hektare lebih. Selain itu dinas terkait juga mencatat 81 izin pertambangan yang masih dalam tahap eksplorasi.

Apabila 81 IUP ekspolorasi tersebut telah melakukan kajian maka pengusaha tambang diwajibkan mengurus izin lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas produksi.

Ia mengatakan pengawasan tambang yang berizin dilakukan secara berkala dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Kementerian ESDM. Langkah yang dilakukan seperti pengecekan ke lapangan untuk memastikan apakah seluruh perlengkapan perizinan dipenuhi atau tidak.

"Termasuk pula mengecek teknis penambangan di lapangan," kata dia.

Dalam menjalankan pengawasan aktivitas pertambangan selama 2024, Herry membenarkan telah menjatuhi sanksi ke beberapa perusahaan karena tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Sebagai contoh pencabutan IUP di Kabupaten Solok.

"Jadi kita sanksi karena mereka beroperasi tidak sesuai dengan izin yang kita berikan," ucapnya.