Penganiayaan Berujung Maut: Anggota Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor

BOGOR – Tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam 1 Desember. Seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di warung milik korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. 

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB. "Ketika itu, saksi sedang berbelanja di warung milik korban, Herlina Sianipar (61). Korban bersama anaknya, Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (41), berada di dalam warung," ujar Wahyu, Senin 2 Desember.

Saksi mata menyebut Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg yang ada di warung dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah menyaksikan peristiwa tersebut, saksi melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada rekannya.

Korban sempat dilarikan ke RS Kenari, tetapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.

Upaya pelarian pelaku berakhir pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan kendaraan pickup milik pelaku terparkir di tengah jalan depan RS Hermina Cileungsi. Pelaku kemudian diketahui membuat keributan di sekitar sebuah restoran kopi.

Tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, dan tim Dokkes akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Korban diketahui bernama Herlina Sianipar (61) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Rawajamun. Sedangkan pelaku, Nikson Jeni Pangaribuan (41), diketahui bekerja sebagai anggota Polri dan berdomisili di Cikarang Utama, Bekasi.

Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg yang digunakan pelaku dalam penganiayaan telah diamankan pihak kepolisian. Saat ini, pelaku sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi telah memeriksa dua saksi, yakni Bangun Barimbing (46), seorang wiraswasta asal Kampung Cibeureum, dan Hotbin Pasaribu (50), juga seorang wiraswasta dari lokasi yang sama.  

Kapolsek Wahyu memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik tindakan keji pelaku. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tutup Wahyu.