55 Produk Kosmetik Berbahaya Beredar, BPOM Bakal Gelar Patroli Siber

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan patroli siber berkesinambungan setelah menemukan 55 produk kosmetik berbahaya yang dijual secara online dan offline.

"Ada pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, BPOM melakukan pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko. BPOM melakukan patroli siber," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar kepada wartawan, Kamis, 28 November.

Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.

"Sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten atau takedown," katanya.

Taruna Ikrar menjelaskan, dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetika dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan.

Jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.

Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar atau notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80% produk kosmetik lokal.

Dengan angka ini, kosmetik menjadi komoditi yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Selain pertumbuhan positif tersebut, BPOM juga mencatat terjadinya peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana," katanya.

BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari banjirnya produk impor.

"Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kosmetik berbahaya yang beredar di toko dan penjualan online setelah melakukan sampling pengujian di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, sebanyak 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

"Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor," kata Taruna Ikrar kepada wartawan, Kamis, 28 November.

Menurutnya, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.