Harapan Anita Istri Matthew Norman Terpidana Mati Bali Nine

DENPASAR - Anita istri terpidana Matthew Norman terpidana napi narkoba di Bali atau Bali Nine sempat mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di Kabupaten Badung, Bali.

Kedatangan Anita untuk menitipkan makanan kepada petugas di Lapas Kerobokan untuk suaminya Matthew Norman yang  mendekam di Lapas Kerobokan, Bali.

Anita meminta doa agar suaminya Matthew bisa segera dipindah ke Australia seperti kesepakatan antara Pemerintah Australia dan Indonesia. 

Matthew sudah 20 tahun berada di Lapas Kerobokan.

"Doain saja yah. Kasihan loh itu mamanya kemarin tahun lalu sudah meninggal (dia sudah) 20 tahun dia di sini. Jadi doain saja minta tolong sama Pak Presiden (Prabowo) kita doakan saja," kata Anita, Senin, 25 November.

Anita mengaku tidak mengetahui persiapan terkait pemindahan Matthew ke Australia. Dia berharap kepada Presiden Prabowo agar bisa memindahkan Matthew ke Australia.

"Aku nggak tau (apa sudah ada persiapan), belum tahu, kita terus doa (diimani saja) dan Pak Presiden kita pasti baik. Kita selalu doa, kita percaya tuhan pakai Pak Presiden Prabowo untuk Mattew," katat dia.

"Karena kan Mattew 18 tahun usianya waktu itu (saat ditangkap). Sekarang sudah 20 tahun di sini, kasihan loh, dan itu bisa dilihat kalau kelakuannya baik segala sesuatunya. Banyangkan dia kasihan tahun lalu ibunya meninggal (dan) dia nggk ada. Sekarang bapaknya sudah tua banget kan kasihan kalau dia tidak bisa lihat, kita doa mudah-mudahan yah," ujarnya. 

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal Australia yang merupakan kelompok anggota "Bali Nine" ke negara asal.

"Kalau 'Bali Nine', sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," ujar Menteri Hukum Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 25 November.

Dia mengatakan meskipun demikian, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.

"Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian," jelasnya.

Menkum mengungkapkan saat ini proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.

"Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya