Menlu Lammy Pastikan Ada Proses Hukum dan Pengadilan Jika PM Israel Netanyahu ke Inggris
JAKARTA - Inggris akan mengikuti proses hukum yang semestinya jika Benjamin Netanyahu mengunjungi Inggris, kata Menteri Luar Negeri David Lammy mengatakan pada Hari Senin.
Jawaban itu disampaikan Menlu Lammy ketika ditanya, apakah London akan memenuhi surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Netanyahu.
"Kami adalah penandatangan Statuta Roma, kami selalu berkomitmen pada kewajiban kami berdasarkan hukum internasional dan hukum humaniter internasional," kata Menlu Lammy kepada wartawan pada pertemuan G7 di Italia, melansir Reuters 25 November.
"Tentu saja, jika ada kunjungan seperti itu ke Inggris, akan ada proses pengadilan dan proses hukum yang semestinya akan diikuti terkait dengan masalah tersebut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap PM Netanyahu, mantan menteri pertahanan Yoav Gallant, serta Pemimpin Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif pada Hari Kamis pekan lalu.
Baca juga:
- Kecam Pasokan Ranjau Darat Antipersonel ke Ukraina, Sekjen PBB: Bahaya Nyata Bagi Warga Sipil
- Presiden Marcos Jr. Bersumpah Lawan Ancaman Pembunuhan Terhadapnya
- Kementerian Pertahanan Laporkan Keberadaan Balon China di Atas Laut Taiwan
- Penasihat Ayatollah Ali Khamenei Sebut Iran Tengah Mempersiapkan Balasan Terhadap Israel
Israel menolak dan mengkritik surat perintah tersebut. Amerika Serikat, sekutu lama Israel, juga mengecam hal tersebut dengan Presiden Joe Biden menegaskan Washington akan selalu mendukung Israel.
Sedangkan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan, surat perintah ICC bukan keputusan politik, harus dihormati dan dilaksanakan.