Lima Tersangka Phishing Ditangkap Karena Mencuri Kripto Senilai Rp99 Miliar
JAKARTA - Jaksa federal Amerika Serikat telah mendakwa lima orang atas dugaan pencurian data dan cryptocurrency dalam skema phishing canggih yang berlangsung selama dua tahun. Kelima tersangka, yang berusia antara 20 hingga 25 tahun, menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atas tuduhan pencurian identitas dan penipuan daring.
Skema ini, menurut jaksa, berlangsung sejak September 2021 hingga April 2023 dan menargetkan karyawan berbagai perusahaan. Para pelaku mencuri data intelektual, informasi pribadi, serta cryptocurrency senilai jutaan dolar, termasuk 6,3 juta dolar AS (Rp99,54 miliar) dari satu korban.
Modus Penipuan Phishing
Para tersangka menggunakan pesan teks palsu untuk menipu korban. Pesan tersebut dirancang menyerupai peringatan resmi dari perusahaan atau penyedia layanan, yang memperingatkan akun mereka akan dinonaktifkan. Korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai portal resmi perusahaan. Ketika korban memasukkan informasi login, pelaku memperoleh akses ke sistem perusahaan dan dompet cryptocurrency mereka.
Tersangka yang ditangkap meliputi Ahmed Hossam Eldin Elbadawy (23), Noah Michael Urban (20), Evans Onyeaka Osiebo (20), Joel Martin Evans (25), dan Tyler Robert Buchanan (22) asal Inggris. Mereka didakwa dengan tuduhan penipuan daring, konspirasi, dan pencurian identitas. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara hingga 20 tahun.
Jaksa Martin Estrada menyebut aksi ini sebagai bentuk kejahatan dunia maya yang sangat terorganisasi. "Mereka memanfaatkan kepercayaan korban untuk mencuri data sensitif dan cryptocurrency bernilai puluhan juta dolar," ujar Estrada.
Kasus ini menunjukkan meningkatnya kejahatan phishing di sektor kripto. Scam Sniffer melaporkan, banyak serangan phishing pada 2023 bermula dari media sosial seperti X, dengan penipuan berbasis situs palsu.