DPRD Usul Bentuk Perda UMKM, Lindungi Pedagang dari Ancaman Digusur
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembuatan peraturan daerah (perda) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menilai perda UMKM diperlukan sebagai payung hukum bagi para pelaku UMKM.
Menurutnya, perda UMKM bisa menjamin kepastian penempatan lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) untuk para pelaku UMKM. Sehingga, tidak ada lagi penggusuran tempat usaha para pedagang.
“Harus ada perda UMKM yang menjadi legalitas jangan sampai ketika dia dagang di lokasi sementara tiba-tiba terjadi digusur,” kata Nova dalam keterangannya, Senin, 25 November.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menilai, perda UMKM dapat membenahi salah satu masalah utama yang dihadapi para pelaku usaha di Jakarta, salah satunya ketersediaan modal.
Sebab, menurut dia, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan akses kredit usaha karena jaminan yang tidak memadai atau riwayat BI checking yang buruk.
“Permasalahan yang selama ini dengan adanya pelatihan dan lain-lain, satu yang menjadi permasalahan fundamental adalah permodalan,” ucap Wahyu.
Melanjutkan, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode menekankan, perda tentang UMKM harus segera dibahas DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wa Ode berharap, keberadaan perda tersebut dapat memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku UMKM untuk meningkatkan taraf ekonomi.
“Saya minta rekomendasi Komisi B bikin Perda UMKM. Kasihan, Loksem Lokbin masyarakat yang eksisting dua puluh tahun tiba-tiba digusur,” jelas Wa Ode.