Bawaslu Bogor-Jabar: 1.985 Surat Suara Pilkada Tertukar dengan Serang
BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengungkapkan, sebanyak 1.985 surat suara Pilkada untuk Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertukar dengan surat suara untuk Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengungkapkan, kejadian surat suara tertukar tersebut diketahui saat proses sortir lipat logistik Pilkada di gudang KPU Kabupaten Bogor.
"Antara Kabupaten Serang dengan Kabupaten Bogor ini sebanyak 1.985 yang tertukar, tapi sudah dipisahkan, langsung diantisipasi berkoordinasi dengan pihak percetakan," ungkap Irvan di Cibinong, Antara, Minggu, 24 November.
Proses penggantian surat suara yang tertukar itu dilakukan bersamaan dengan surat suara dalam kondisi rusak sebanyak 424 buah, sehingga totalnya menjadi sebanyak 2.409 surat suara.
Pada 20 November telah dilakukan pelengkapan surat suara yang kurang, kemudian mulai didistribusikan ke setiap kecamatan secara bertahap sejak 17-22 November.
Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan saat ini seluruh surat suara sudah didistribusikan ke gudang KPU di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
"Sekarang sudah siap didistribusikan ke setiap tempat pemungutan suara (TPS)," kata Irvan.
Jumlah surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bogor sebanyak 4.029.743 buah, dengan rincian 3.926.080 surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT), 101.663 surat suara cadangan 2,5 persen per TPS, serta 2.000 surat suara untuk antisipasi pemungutan suara ulang.
Baca juga:
Irvan berpesan kepada penyelenggara Pilkada di tingkat wilayah untuk bisa menjaga baik-baik surat suara dan kotak suara, mengingat belakangan Kabupaten Bogor sering diguyur hujan.