Hamdan Zoelva Kecam Dugaan Keterangan Palsu Ahli Kejagung di Sidang Tom Lembong

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengecam dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan tersangka kasus korupsi impor gula, Tom Lembong.

Hal ini berkaitan dengan tudingan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menuding bahwa kedua ahli telah memberikan keterangan palsu. Hal ini terbukti dari keterangan tertulis dua saksi yang sama persis.

“Keterangan lisan dan tertulis dipersidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan dibawah sumpah. Saksi telah cacat integritas, jadi hakim tidak bisa menggunakan keterangan saksi ahli itu,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu, 27 November.

Kasus ini kemudian diadukan ke Polda Metro Jaya berdasakan laporan Polisi Nomor lp/b/7132/xi/2024/spkt/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024. Pelapor atas nama Andi Carson.

Terlapor dalam hal ini hakni Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman yang merupakan saksi ahli kejaksaan, diduga telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkait pelaporan itu, Hamdan Zoelva menyampaikan berpendapat bahwa pelaporan itu harus segera diproses. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, bahwa apa yang dilakukan dua saksi ahli itu merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Keterangan lisan dan tertulis merupakan ua hal yang tidak terpisahkan.

“Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Tapi jika tuduhan saudara Ari Yusuf Amir ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak punya nilai apapun,” tutur Hamdan.

Pada perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong dianggap melanggar hukum karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.