KPU Respons Pengusul Penghitungan Suara Ulang Beda di PKPU-UU Pilkada
JAKARTA - Anggota KPU Idham Holik merespons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meminta penjelasan terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).
Dia mengatakan Bawaslu dalam rapat harmonisasi rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan peserta.
"Perwakilan Bawaslu dalam rapat harmonisasi rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan oleh Kemenkumham terlibat sebagai peserta," kata Idham dilansir ANTARA, Sabtu, 23 November.
Idham juga menjelaskan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan Suara Pilkada khususnya pada Pasal 67 ayat (3) telah diatur Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang.
"Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang Surat Suara di TPS yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
Hal yang sama juga dimuat dalam Pasal 89 ayat (3) PKPU 25 tahun 2023 tentang Pemungutan Suara di Pemilu diatur hal yang sama di mana Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara.
"Penormaan dalam PKPU Nomor 25 tersebut atas usul Bawaslu," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya Bawaslu akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di TPS.
"Dalam PKPU yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.