Polda Kepri Gerebek Apartemen ‘Markas’ Judi Online di Batam, Omzetnya Miliaran per Bulan

BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau(Kepri) menggerebek kamar di apartemen di Kota Batam yang menjadi tempat pengoperasian situs judi daring dengan omzet per bulan capai miliaran rupiah.

"Jadi ada dua kamar di dua lantai yang berbeda ditemukan aktivitas perjudian yang sudah berjalan selama tujuh bulan," kata Kapolda Kepri Irjen  Yan Fitri Halimansyah di apartemen Aston, Kota Batam dilansir ANTARA, Jumat, 22 November.

Ada 11 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, satu orang berstatus owner atau pemilik dari tiga situ judi daring tersebut, dan sembilan orang lainnya merupakan pekerja yang digaji Rp5 juta per bulan.

Dalam praktik judi daring ini, kata dia, para pekerja yang berasal dari luar Kepri ini dipekerjakan di kamar apartemen tanpa diizinkan keluar kamar.

"Semua makan dan minuman hingga keperluannya disuplai oleh tersangka berinisial CW," katanya.

Tersangka CW ini, kata dia, ada hubungan kerabat dengan tersangka judi daring yang ditangkap Polresta Barelang pada Selasa (13/11) berinisial AL.

Menurut Yan, biasanya perjudian dioperasikan di perumahan-perumahan, sekarang telah bergeser di apartemen yang lebih privasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander menyebut, untuk pertama kalinya kasus perjudian diungkap di apartemen di Kota Batam.

Pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan dan mengendus aktivitas judi daring di Kota Batam, untuk mendukung program Astacita Presiden.

Adapun tiga situs judi daring yang dioperasikan para tersangka ini membeli situs dari Kamboja dan dioperasikan di Batam.

Ketiga situs tersebut memiliki pengikut mencapai 5.000 orang, setiap transaksi satu hari memasang uang Rp50 ribu.

"Jika satu hari Rp50 ribu, dengan jumlah pengikutnya 5.000 orang kira-kira per bulannya transaksi bisa miliaran untuk tiga situs itu," katanya.

Adapun ketiga situs yang dimaksudkan yakni, botakwin, hamsawin dan forwin87.