Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah dengan Harga Terjangkau, Syarat Setahun Kepesertaan
JAKARTA - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar acara HR & Property Talk di Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan enggagment dan memberikan informasi Manfaat Layanan Tambahan bagaimana memiliki rumah dengan harga terjangkau bagi pekerja.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengapresiasi peserta yang merupakan perwakilan perusahaan yang berkategori patuh terhadap regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara tersebut, kata dia, pihaknya menggandeng BJB untuk menjelaskan cara memiliki rumah dengan harga terjangkau menggunakan mekanisme MLT BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami berterima kasih kepada BJB yang menjadi kolaborator kami di kegiatan kali ini,” kata Rommi.
Menurut Rommi, pihaknya akan memfasilitasi kepemilikan rumah bagi peserta yang belum punya rumah atau apartemen juga bisa.
Salah satu syaratnya adalah minimal setahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Rommi mendorong agar peserta dapat segera memanfaatkan fasilitas MLT perumahan tersebut.
Salah satu pertimbangannya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang akan berakhir 31 Desember.
”Sehingga yang sudah punya KPR bisa segera take over (ke skema MLT) atau yang belum punya rumah bisa KPR agar dengan bunga yang tidak terlalu tinggi,” ungkap Rommi.
Kata Rommi, ada 3 fasilitas MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta atau mitra developer yang membangun rumah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga MLT itu adalah, kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Menariknya, menurut Rommi, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat bisa sekaligus mengajukan dua fasilitas sekaligus yaitu KPR dan PUMP.
”Pertama mengajukan Rp150 juta uang muka rumah, kedua mengajukan MLT KPR untuk memiliki rumah hingga harga Rp500 juta. Jadi peserta berhak mendapatkan MLT senilai Rp650 juta bagi peserta yang belum punya rumah yang salah satunya bisa melalui BJB,” kata Rommi.
Deputy CEO Regional 2 Bank BJB Devi Fajar Nugraha menyampaikan, BJB menerapkan bunga yang lebih rendah dari KPR umum komersial.
Hal itu lantaran selisih bunga yang diberlakukan untuk peserta akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur KPR MLT.
”Bunganya hanya tiga persen plus BI repo rate 7 days atau sekitar 9 persen saja. Coba cari mana ada KPR rumah komersial seharga Rp500 jutaan dengan ketentuan bunga hanya segitu rendahnya,” ujar Devi.
Dikatakan Rommi, pihaknya dengan senang hati akan melayani peserta yang mengajukan MLT rumah.
Selain kepesertaan minimal satu tahun, syarat paling penting dalam pengajuan fasilitas MLT rumah adalah peserta dari perusahaan yang patuh aturan dan tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
”Kalau perusahaannya ada catatan menunggak iuran, mendaftarkan sebagian karyawan, mendaftarkan sebagian upah, mendaftar sebagian program, atau yang sampai keterlaluan tidak mendaftarkan sama sekali pekerjanya ya sudah tentu akan gugur,” tegas Rommi.
Baca juga:
Sementara itu, Managing Director Kompeten HR Management Agency Florence Lumowa menjelaskan, untuk mengatasi Toxic Workplace yaitu dengan Recognize the problem seperti Identifikasi Perilaku dan Dokumentasikan, Reach out seperti libatkan pimpinan atau HR, Cari dukungan professional dan emosional, dan Focus on self care seperti prioritaskan kesehatan mental dan fisik, Belajarlah untuk mengatakan tidak dan mencoba banyak hal dan berkreasi.
“Menciptakan lingkungan kerja yang sehat butuh komitmen dari seluruh individu dan jajaran perusahaan, serta penerapan yang konsisten," kata Florence.