Anak Berhadapan dengan Hukum: Aturan, Proses Hukum, dan Hak-haknya

YOGYAKARTA - Anak berhadapan dengan hukum (ABH) mencakup tiga kategori, yaitu anak sebagai pelaku tindak pidana, sebagai korban tindak pidana, dan sebagai saksi dalam perkara pidana. Dalam konteks hukum pidana, anak yang dimaksud adalah individu yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. 

Perlakuan terkait kegiatan hukum terhadap anak ini menjadi perhatian penting, mengingat mereka berada dalam fase perkembangan mental, emosional, dan sosial. Lantas seperti apa aturan anak berhadapan dengan hukum dalam peradilan di Indonesia?

Apa Itu Anak Berhadapan dengan Hukum?

Ketentuan perihal Anak berhadapan dengan hukum (ABH) termuat dalam Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal tersebut menjelaskan bahwa ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban hukum, dan sebagai saksi tindak pidana.

Mengacu dari pasal di atas, berikut ini penjelasan dari kategori anak berhadapan dengan hukum:

  1. Anak berkonflik dengan hukum: anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  2. Anak menjadi korban tindak pidana: anak yang belum berusia 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
  3. Anak menjadi saksi tindak pidana: anak yang belum berusia 18 tahun yang bisa memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.

Tahapan Proses Hukum Anak

Sistem peradilan pidana anak di Indonesia dirancang khusus untuk melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ditegaskan bahwa anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus diperlakukan dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Sistem ini mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, mengutamakan mediasi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Di bawah SPPA, proses hukum bagi anak berbeda dari sistem peradilan pidana dewasa. Terdapat tahapan dan mekanisme khusus, mulai dari diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan) hingga pelaksanaan sanksi yang bersifat edukatif. 

Diversi sebagai Langkah Awal

Diversi merupakan langkah utama dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Proses ini bertujuan menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan melalui mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. 

Diversi dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Ketentuan ini diatur untuk mencegah anak terjebak dalam stigma negatif akibat proses peradilan yang formal.

Pengadilan Anak

Jika diversi tidak mencapai kesepakatan, perkara anak akan dilanjutkan ke pengadilan. Pengadilan anak memiliki hakim khusus yang dilatih untuk menangani kasus anak dengan pendekatan yang lebih humanis. Persidangan dilakukan secara tertutup demi melindungi identitas anak.

Sanksi yang Bersifat Edukatif

Sanksi yang dijatuhkan kepada anak lebih mengutamakan aspek edukatif dan pembinaan. Contohnya, pembinaan di lembaga kesejahteraan sosial atau mengikuti program pelatihan keterampilan tertentu. Pemenjaraan hanya menjadi opsi terakhir dan harus dilakukan dalam lembaga khusus anak.

Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Dalam setiap tahap proses hukum, anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi, seperti:

  • Hak atas pendampingan hukum.
  • Hak untuk tidak mengalami diskriminasi.
  • Hak atas kerahasiaan identitas.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi sesuai kebutuhan perkembangan anak.

Demikianlah penjelasan mengenai anak berhadapan dengan hukum dalam peradilan di Indonesia. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Baca juga proses hukum acara pidana yang dijalankan di Indonesia

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.