Pimpinan KPK Ingatkan Paman Birin Penuhi Panggilan: Kalau Tak Terima Uang Sampaikan di Hadapan Penyidik

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Sahbirin Noor atau Paman Birin rugi kalau tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 22 November. Momen tersebut bisa digunakan eks Gubernur Kalimantan Selatan itu untuk menjelaskan dugaan suap yang sempat menjeratnya.

“Kalau misalnya, ‘enggak bener itu saya tidak pernah menerima uang’, ya, sampaikan lah di dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November.

Alexander meminta Paman Birin sebaiknya kooperatif memenuhi panggilan. Sebab, seseorang yang dipanggil biasanya karena ada kaitannya.

Apalagi semua perbuatan Paman Birin bisa terbuka di persidangan dari keterangan para saksi maupun tersangka lain yang sudah ditahan. Sehingga, tak ada gunanya dia menghindar dari panggilan penyidik.

“Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya, tolong sampaikan. Supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” tegasnya.

“Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti,” sambung Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut Sahbirin Noor atau Paman Birin akan dipanggil lagi sebagai saksi pada Jumat, 22 November. Ini merupakan pemanggilan keduanya karena mangkir pada Senin, 18 November kemarin.

Pemeriksaan sebagai saksi ini dilakukan setelah status hukum Paman Birin sebagai tersangka digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eks Gubernur Kalimantan Selatan itu memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.

Adapun Paman Birin tadinya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.