Dituduh Curi Rp700 Ribu, Bocah 9 Tahun di Kronjo Disetrum dan Dipaksa Minum Miras

TANGERANG - Seorang bocah berinisial MR (9) dianiaya sekelompok pria karena dituduh mencuri uang di pabrik penggilingan padi, Kronjo, Kabupaten Tangerang. Korban MR disetrum hingga dipaksa minum-minuman beralkohol.

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 16 November 2024.

“Pelaku diperintah seorang pria (inisial SC) untuk mencuri uang milik CS (korban). Saat mengetahui uangnya dicuri, CS marah dan melakukan penganiayaan bersama beberapa orang lainnya di pabrik penggilingan padi miliknya,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa, 19 November.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu duduk perkara kasus tersebut.

"Siapa yang menyuruh korban? Dan untuk apa uang hasil curian tersebut, masih kami lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban MR mengalami tauma dan sejumlah luka lebam di tubuhnya.

"Korban saat ini sudah bersama keluarganya. Kami masih periksa tiga pelaku yang sudah berhasil diamankan," pungkasnya.