Mengaku Bela Rakyat, Said Didu Malah Heran Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian
TANGERANG - Eks Sekretaris BUMN 2005-2010, Said Didu heran dengan aparat pemerintah yang melaporkannya ke Polresta Tangerang atas tuduhuhan penyebaran berita hoaks terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Said Didu mengaku apa yang dilakukannya untuk membela rakyat. Namun ia heran mengapa justru dianggap melakukan ujaran kebencian.
Said Didu mengaku tidak mengenal sama sekali dengan sosok pelapor. Terlebih dirinya juga tidak ada kepentingan yang didapat untuk mendapatkan sejumlah materi.
“Enggak kenal, saya engga kenal sama sekali. Saya tidak pernah singgung sama sekali. Kalau kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tau memang dia melakukan,” kata Said Didu di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November
“Logika itunya. Karena saya tidak menyebutkan siapa-siapa, saya hanya menyatakan. Bahwa ini ada aparat seharusnya memihat ke rakyat, kok ada yang tersinggung,” sambungnya.
Said Didu juga menyinggung soal laporan yang dibuat terhadap dirinya. Sebab, jika dilaporkan terkait ujaran kebican saat membela rakyat, baginya ini ada kejanggalan.
Baca juga:
“Masa saya katakan 'Rakyat ini ingin dibela' masa ini kebencian. Rakyat ini digusur 'padahal tidak menggusur. masa ini ujaran kebencian. Kalau itu dianggap kebencian, maka semua diam. Nanti ada saudara kalian ada yang dibunuh tidak ada yang mau melapor, karena dianggap kebencian. Mau negara seperti itu?,” ujarnya.
Sebelummya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota mengklarifikasi, bahwa ia bersama pihak lainnya melaporkan Said Didu ke polisi atas dasar keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua (dituduh) menggusur warga dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," terang Maskota kepada media, Senin, 18 November 2024.