Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas Soal Dugaan Pengancaman, Polisi Mulai Usut
JAKARTA - Polisi mulai mendalami kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Dugaan pengancaman itu buntut pernyataan Farhat Abbas yang menyebut akan menghajar Denny Sumargo.
"Jadi inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor selaku kuasa hukum korban dan ini akan didalami oleh rekan rekan penyelidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 19 November.
Berdasarkan data laporan yang diterima, dugaan pengancaman itu berawal saat terlapor atau Farhat Abbas menyatakan bila Denny Sumargo merupakan individu yang kerap berkata kasar.
Selain itu, Farhat Abbas juga menyebut akan menghajar Denny Sumargo. Pernyataan tersebut disampaikannya dihadapan wartawan.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya, pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media, terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," jelas Ade.
Baca juga:
- KPK Duga Bos PT EKI Beli Pabrik Air Minum Kemasan Senilai Rp60 M Pakai Duit Korupsi Pengadaan APD
- Uang Suap ke DPRD Kota Bandung Diusut KPK Lewat Ketua DPD Partai Golkar
- Kerusuhan di Teluknaga Tangerang, Polisi Kejar Para Penjarah Onderdil Truk
- Polisi Minta Warga Kembalikan Barang Jarahan Truk saat Rusuh di Tangerang
Adapun, pada laporan yang dibuat kubu Denny Sumargo turut menyertakan alat bukti berupa rekaman video. Sehingga, dari laporan tersebut Farhat Abbas diduga melanggar 369 KUHP tentang pengancaman.