TNI Sebut Prajurit Judi Online Pakai Uang Satuan Sudah Diproses Sidang
JAKARTA - Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI menyebut kasus prajurit yang diduga menggunakan uang satuan buat judi online (daring) masuk tahap persidangan di pengadilan militer.
Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar selaku sekretaris satgas menjelaskan, jika pengadilan telah menjatuhkan vonis, maka TNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," kata Alvis saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat 15 November, disitat Antara.
Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani satgas selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja Rabu 13 November, dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, untuk Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto sebelumnya menyebut, sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi karena terlibat judi online. Dari jumlah itu, ada prajurit yang saat ini dipidana karena diduga menggunakan uang satuan untuk judi online.
"Dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Danpuspom TNI di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Kamis 14 November.
Baca juga:
- Menkomdigi Temui Jaksa Agung, Bahas Soal Judi Online
- PKS Harap Anies Mau Temui Ridwan Kamil Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta
- Tanpa Menyebut Israel, PBB Desak Pihak Terlibat Konflik di Lebanon Lindungi Pasukan UNIFIL
- Jaksa Agung Diminta Jelaskan Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan-jangan Ini Orderan
Walaupun demikian, Yusri belum dapat mengungkap asal satuan prajurit itu berikut jumlah dan identitas oknum tersebut.
Terlepas dari itu, Yusri pada Rabu 13 November menyebut, 4.000 prajurit yang terlibat judi online telah dijatuhkan sanksi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan pidana.
Mayjen Alvis, pada kesempatan itu, menyebut satgas mengerahkan satuan siber TNI baik di Mabes TNI dan di masing-masing angkatan untuk melacak dan memetakan prajurit-prajurit yang terlibat judi online.
“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di kami seperti Satuan Siber TNI, ada juga (satuan) siber di BAIS, di angkatan juga ada Pussansiad (Pusat Sandi dan Siber TNI AD), Satuan Siber TNI AL, dan di TNI Angkatan Udara jua ada. Tentu, lembaga-lembaga ini kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk paling tidak langkah awal kami melihat seberapa besar sebenarnya angka tersebut,” kata Alvis.